INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu mengembalikan barang bukti tindak pidana korupsi penjualan aset Kementerian Agama RI tahun 1998, berupa satu bidang aset tanah dan bangunan bekas Kantor Urusan Agama (KUA), yang terletak di jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan, barang bukti tersebut terkait dengan kasus tahun 1997, dilakukan oleh SS bin Sakur selaku Pegawai Departemen Agama Indramayu bersama-sama dengan AA dan H.S selaku Kepala Desa Jatibarang.
Ketiganya, diduga telah menjual tanah dan bangunan eks Kantor KUA Jatibarang milik Kementerian Agama RI Berdasarkan letter C Desa Jatibarang dan buku inventaris Departemen Agama Kabupaten Indramayu oleh saudara S Bin Wasmin, pada saat itu SS Bin Syakur bersama-sama dengan AA dan S membuat Akta Jual Beli (AJB), seolah-olah tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari AA, sehingga dalam AJB tertulis sebagai pemilik dari tanah tersebut adalah AA.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidik Kejari Indramayu, Mario Vegas mengungkapkan, atas perbuatan SS Bin Syakur, AA telah dilakukan proses persidangan, dan terhadap S tidak dilakukan proses persidangan dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Jadi awalnya itu kan AA dulu yang disidangkan, setelah AA disidangkan baru disidangkan lagi SS. Nah, setelah SS selesai sampai Mahkamah Agung Kasasi tahun 2000, dimulai lagi penyidikan sama S yang mantan Kepala Desa ini. Ternyata pas lagi penyidikan meninggal,” terangnya.
Menurut Vegas, status barang bukti tanah tersebut masih dalam berkas perkara, karena pada waktu itu tidak ada yang berani mengambil kebijakan dari tahun 2000 sampai sekarang dengan kurun waktu selama 20 tahun. Sehingga Kajari Indramayu bersama Kasi Pidsus Kejari berinisiatif untuk mengambil langkah kepastian hukum.
“Kan udah tidak dilanjutkan perkaranya karena yang bersangkutan sudah meninggal. Akhirnya barang bukti yang masih tersisa dikembalikan kepada Kementerian Agama,” jelasnya.
Penyerahan aset barang bukti tersebut di pimpin langsug oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di bawah Kepemimpinan Douglas Pamino Nainggolan, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iyus Zatnika, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Irawan, Kepala Sub Seksi Penyidik, Mario Vegas, bersama dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
Guna menjamin kepastian hukum, serta menghindari adanya potensi penyalahgunaan atas status barang bukti tersebut, maka dilakukan pengembalian kepada pihak yang paling berhak, dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI, Kementerian Agama Indramayu
Terkait