Hukum & KriminalMahpudin ; Polisi Segera Proses Hukum DMS dan Hilal Hilmawan

Mahpudin ; Polisi Segera Proses Hukum DMS dan Hilal Hilmawan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut bentrokan kubu Syaefudin dan Daniel Muttaqien Syafiudin (DMS) kemarin, menyebabkan beberapa fasilitas Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu rusak, dilaporkan oleh Pimpinan DPD Partai Golkar Indramayu ke Mapolres setempat.

Kuasa Hukum DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Mahpudin, meminta kepada penyidik Reskrim Polres Indramayu, untuk segera menangkap Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin (DMS) dan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan karena keduanya diduga telah melakukan pengrusakan terhadap barang di Kantor DPD Partai Golkar Indramayu, Jum’at(24/7/2020) kemarin.

Penegasan itu disampaikan, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu usai melaporkan tindak pidana disaksikan masyarakat banyak berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) nomor : STBPL/B/294/VII/2020/SPKT I pada tanggal 25 Juli 2020 kemarin.

“Kami secara resmi melaporkan perbuatan hukum saudara Anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiudin dan Hilal Hilmawan ke Polisi atas kerusakan beberapa barang milik DPD Partai Golkar Indramayu,” kata Mahpudin di Mapolres, Sabtu(25/7/2020).

Menurutnya, Daniel Muttaqin Syafiuddin sebagaimana diketahui dalam video yang sudah beredar baik di media online maupun media sosial telah sengaja merusak gembok kunci pagar depan sebelah barat dengan palu dan menjebol pintu utama belakang DPD Partai Golkar Indramayu, sementara sebagaimana diketahui Kantor Sekretariat Partai Golkar tersebut bukan milik perseorangan.

“Ini diluar konteks politik, ada kader Partai Golkar yang juga calon Bupati Indramayu mempertontonkan didepan umum telah melakukan perbuatan pidana yakni merusak barang dan mempertontonkan perilaku premanisme dan arogansinya di depan publik” tuturnya.

Adapun Hilal Hilmawan, ia diduga turut bersama – sama melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPD Golkar, pasca pendukung DMS yang dikomandoinya mencoba untuk melakukan penguasaan fisik Sekretariat DPD Partai Golkar Indramayu yang aktifitas selama ini dilakukan oleh pengurus sah hasil Musda X pada 16 Juli 2020 kemarin.

“Daniel itu kapasitas di DPD Golkar Indramayu sebagai apa ?, Kalau kader Golkar iya, tapi bukan dengan cara merusak, tindakan pidana dan premanisme itulah yang kami persoalkan termasuk perbuatan Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan,”

Ia beminta agar Polisi dapat melaksanakan proses hukum dan keadilan tanpa memandang siapa dan apa latar belakangnya .

“Yang kami tuntut murni persoalan hukumnya, aspek hukum harus tegak lurus, tidak ada urusan dengan kontek politiknya” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Daniel Muttaqin Syafiudin, menegaskan, Sekretariat DPD Partai Golkar Indramayu adalah rumah bersama yang bisa dimanfaatkan untuk beraktifitas seluruh kader partai, sehingga tidak ada yang merasa berhak untuk memiliki Sekretariat partai tersebut.

“Jadi saya pikir ya ini rumah bersama, karena kuncinya hilang, kita masuk dari belakang, kemudian kita buka paksa, nanti kita ganti dengan kunci yang lebih bagus,” tuturnya saat dihadapan wartawan.

Ia juga menjawab jika gembok pagar depan sebelah barat itu dibuka bukan dengan palu tapi dengan tenaga dalam.

“Bukan palu tapi tenaga dalam saya tadi,” tandas Mantan Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ini disambut tawa.

Senada, Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Hilal Hilamawan, menyampaikan hal yang sama jika dirinya bersama kader lain mendatangi kantor Sekretraiat DPD Golkar, karena kantor tersebut merupakan milik bersama.

“Kami juga berhak untuk datang kesini, jadi kami cuma pengen main ke sini aja tidak ada persoalan sama sekali,” tuturnya.

Ia mengaku, jika komando yang diarahkan kepada pendukungnya untuk datang ke Sekretariat DPD Partai Golkar Indramayu hanya sebatas silaturrahmi biasa.

“Ini kan temen-temen semua ini kantor milik kita semua, bahkan bukan hanya kader sebetulnya masyarakat juga berhak,” pungkas Anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini.

Seperti diketahui, Laporan Polisi yang diarahkan kepada dua anggota dewan tersebut berdasarkan alat bukti yang diberikan kepada penyidik mengarah kepada ketentuan Pasal 170 KUHP

ads

Baca Juga
Related

50 Santri Lirboyo Asal Indramayu Diseterilkan

SUKRA, (Fokuspantura. com), - Ribuan santri Pondok Pesantren Lirboyo...

Sidang Lanjutan Pengaturan Proyek, Jaksa KPK Hadirkan 11 Saksi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Persidangan kasus dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu...

Jelang Pengukuhan, Pengurus LPBH PWNU Jabar Gelar Ta’aruf

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Calon pengurus Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus...

Kapolres Arif Fajarudin Pamitan

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu AKBP. Arif Fajarudin pamitan kepada masyarakat...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu