Hukum & KriminalSidang Pemeriksaan Kasus Suap, Terdakwa Akui Catatan Yahya

Sidang Pemeriksaan Kasus Suap, Terdakwa Akui Catatan Yahya

BANDUNG,(Fokuspantura.com,- Sidang lanjutan kasus suap Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi dan dua orang pejabat Pemkab Indramayu memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Carsa ES.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (12/2/2020) itu, menguak fakta jika buku catatan Yahya yang saat ini menjadi barang bukti dibenarkan oleh terdakwa.

Pantauan pada sidang Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gd Suardhita tersebut,  ditemukan fakta persidangan bahwa keterangan terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim dan JPU KPK secara lugas dan mengemuka dapat mempertegas keterangan saksi- saksi sebelumnya yang dihadirkan.

Salah satu poin yang menonjol pada fakta persidangan itu adalah adanya fakta floating proyek hibah pengairan sejumlah lebih dari Rp 9 miliar. Dimana pelaksanaan proyek tersebut sempat berseteru antara terdakwa dengan kontraktor lain yakni Kas alias Kasdol, termasuk besaran suap yang diberikan Kas dan terdakwa.

Bahkan dari sidak pembuktian tersebut,  terdapat kesesuaian keterangan dengan saksi-saksi sebelumnya yaitu soal kebenaran saksi Omarsyah, Wempi Triyoso, Rinto Waluyo, Akhmad Deny Sumirat yang mengatakan jika terdakwa selalu dimintai uang dengan janji mendapat jatah dalam ploting proyek.

Yang menarik dari keterangan terdakwa adalah diakuinya seluruh catatan pengeluaran uang yang dibuat saksi Yahya dengan jumlah sangat fantastis mengalir kepada Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi, Kadis PUPR, Omarsyah, Kabid Jalan PUPR, Wempi Triyoso, Staf PUPR, Ferry Mulyadi, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim dan aliran dana kepada yang lainnya.

Didepan Majelis Hakim, Terdakwa mengatakan, selalu menyuruh saksi Yahya untuk mencatat semua pengeluaran yang berkaitan dengan pemberian uang kepada siapapun agar dapat diingat, kendati dalam keterangannya Terdakwa baru mengetahui jika seluruh catatan dengan sandi tertentu itu baru diketahui saat diperiksa penyidik KPK belum lama ini.

“Saya baru tau saat diperiksa KPK, jika Yahya mencatat semua pengeluaran uang dari saya dibuku itu,” tutur Terdakwa Carsa ES.

Terdakwa membeberkan pula,  jika pengetahuan tentang tata cara lelang tender berikut aturannya tidak faham, sehingga terdakwa jujur mengklaim dirinya bodoh dan selalau dimanfaatkan sebagai obyek permintaan bantuan keuangan oleh para pejabat Indramayu.

Dalam persidangan terungkap, Carsa ES telah mengajukan sebagai pemohon justice collaborator (JC) sejak tanggal 3 Desember 2019 saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai JC, nampak terdakwa begitu terbuka dan tidak berbelit menjawab setiap pertanyaan baik dari tim penuntut umum, majelis hakim, maupun pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Khalimi.

“Apa yang telah disampaikan dalam BAP atau perubahannya adalah benar,” tutur Carsa ES.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

ads

Baca Juga
Related

Pemuda Ala Punk Tantang Kang Uu Lantunkan Azan

GARUT,(Fokuspantura.com),- Dua pemuda  ala anak Punk yang kerap mengamen...

Sutrisno Daftar Balongub ke DPD PDIP Jabar

MAJALENGKA(Fokuspantura.com),- Bupati Majalengka H. Sutrisno yang dikenal dengan julukan...

Khalimi Menilai Desakan Walhi Jabar Bentuk Penggiringan Opini

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penasihat Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan...

PWI Indramayu Desak Kepolisian Batam Tolak Kriminalisasi Wartawan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Agung...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu