Hukum & KriminalKontraktor Zul Berhasil Dijebloskan di Lapas Indramayu

Kontraktor Zul Berhasil Dijebloskan di Lapas Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Intelijen Kejari Indramayu telah berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Aszwar Alias Zul di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum’at(7/2/2020) sekitar pukul 23.30 wib kemarin.

Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, Kontraktor Zul, berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejari Indramayu dirumah terpidana yang beralamat di Jalan lintas Jatibarang, Kabupaten Indramaayu. Dalam eksekusi tersebut terpidana tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa langsung ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi lebih lanjut.

Proses eksekusi yang dipimpin langsung dua Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor dan Indramayu itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Cibinong nomor 2349/O.2.33/Fd.1/06/2012 tanggal 14 Juni 2012, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bogor tahun 2011. Terpidana Zul diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan pekerjaan peningkatan jalan Sukahati – Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor senilai Rp10,3 miliar.

“Tersangka selama ini berstatus DPO Kejari Kabupaten Bogor, makanya kita buru dan berhasil di eksekusi di Indramayu,” kata salah satu penyidik.

Kontraktor yang telah menguasai paket pekerjaan puluhan miliar APBD Indramayu dan berhasil lolos dari perkara kepemilikan senpi tersebut, menghawatirkan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka penyidiki pelakukan tindakan eksekusi terhadap tersangka.

Kontraktor Zul diduga telah melanggar pasa; 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 13/1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan kurungan penjara 6 Tahun, denda 200 jt subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun.

Seperti diketahui, Kontraktor Zul sebelumnya telah menjadi rekanan Pemkab Indramayu sejak tahun 2016 dengan memperoleh puluhan paket pekerjaan setiap tahun, bahkan ia dikenal sebagai kontraktor yang memiliki jaringan luas di tubuh Polri, sampai sempat berhasil melaporkan oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dengan OTT. Nama kontraktor Zul semakin santer dibicarakan saat kasus kepemilikan senjata api yang ditangani oleh Polres Indramayu pada tahun 2018 lalu mengakibatkan Konsultan dan pengawas Dinas PUPR Indramayu melaporkan kejadian tersebut, kendati perkaranya hingga kini entah menghilang dengan alasan dilimpahkan ke Polda Jabar. Peristiwa penodongan senpi kepada konsultan PUPR Indramayu tersebut di kawasan Embung Brawijaya, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu tahun 2018.

ads

Baca Juga
Related

Bupati Anna Lantik 138 Kuwu Terpilih

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah secara resmi melantik...

UNBK, Perhatian APBD dan Pungutan Sekolah

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diwajibkan bagi...

Tak Cukup Kuorum, DPRD Indramayu Tunda Persetujuan Tiga Raperda

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian hasil...

Dana Desa Kertasari, Disoal

CIREBON,(Fokuspantura.com),– Pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT)  jalan blok...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu