Hukum & KriminalAbdul Razaq Muslim Akui Aliran Dana Rp1,6 Miliar dari Carsa ES

Abdul Razaq Muslim Akui Aliran Dana Rp1,6 Miliar dari Carsa ES

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap Bupati Indramayu Nonatif dengan terdakwa Carsa ES telah menghadirkan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu,(5/2/2020) kemarin.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa KPK hanya berusaha membuktikan penerimaan uang Rp 1.6 miliar, dimana aliran dana tersebut merupakan bisnis kerjasama mangga dilahan 10 hektar dan pembelian rumah.

Dalam persidangan terungkap Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.

“Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rejeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta,” ujar Rozaq dalam kesaksian dihadapan majelis hakim.

Saat Jaksa KPK menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak. Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.

“Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu,” ucapnya.

Rozaq siap mempertanggung jawabkan, terkait pemberian Rp 1,6 miliar. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan memenej dan Carsa penyedia modal.

“Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil,” kata Rozak.

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini. Bahkan uang Rp 1,1 Miliar, pihaknya sudah mengembalikan ke negara melalui KPK.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya lewat ATM bank BJB..

“Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga,” ucap Carsa.

Kuasa hukum terdakwa Carsa, Khalimi mengatakan yang dibenarkan itu uang untuk pembelian rumah dan usaha kebun mngga, namun pemberian uang untuk di luar itu akan dibuktikan pada keterangan terdakwa nanti. Ia memprediksi akan ada kejutan pada pembuktian sidang lanjutan.

“Keterangan Pak Rozaq akan teruji saat keterangan terdakwa nanti. Penuntut umum maupun majelis hakim pasti akan menilai ujung dari alat bukti dalam hal ini keterangan terdakwa pada tanggal 12 Februari Rabu pekan depan,” ucap Khalimi.

ads

Baca Juga
Related

Dampak BPR-KR Macet, Tabungan Siswa UPTD SDN Cangkingan 1 Tak Kunjung Dibagikan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kasus kredit macet yang terjadi di tubuh...

Abdy Yohana Kobarkan Kemenangan Paslon Nina – Lucky

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pengurus DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Abdy...

Ini Jawaban Bupati Indramayu Atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait LPP APBD 2021

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebelas catatan kritis Fraksi Partai Golkar terhadap Laporan...

KPAI, Korupsi Pendidikan Melanggar Hak Anak

 JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu