PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, telah sepakat wilayah Kabupaten Purwakarta bakal terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sifatnya parsial. Rencananya, PSBB parsial tersebut, akan diterapkan pekan depan di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Pasawahan dan Bungursari.
“PSBB ini hanya bakal diterapkan di enam kecamatan. Kebijakan PSBB ini menyusul adanya rencana dari Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB secara total,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis(30/4/2020)
Menurutnya, langkah PSBB ini sebagai upaya antisipasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah corona di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami hanya terapkan di enam kecamatan saja, diantaranya; Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakancikao, Campaka, Pasawahan, dan Bungursari. Rencananya PSBB di Purwakarta akan dimulai pada Rabu 6 Mei 2020 atau pekan depan,”tuturnya.
Ia menyebutkan, kebijakan PSBB memang sudah seharusnya diberlakukan. Mengingat Purwakarta telah menjadi wilayah transmisi lokal, sehingga salah satu yang perlu diawasi itu warga yang berstatus Orang Pelaku Perjalanan (OPP) terutama dari wilayah zona merah.
Sementara itu, hingga kini Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta tetap melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19, diantaranya dengan melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.
“Satu warga berstatus ODP telah selesai masa pemantauan, total ODP saat ini ada 159 orang. PDP bertambah 5 orang, dan sembuh 2 orang, saat ini ada 17 orang PDP. Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta bertambah 6 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini menjadi 14 orang,” pungkasnya.