Fokus NewsRegionalUnjuk Rasa Ribuan Massa F-Kamis Ricuh

Unjuk Rasa Ribuan Massa F-Kamis Ricuh

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Aksi unjuk rasa menamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) Kabupaten Indramayu mendatangi kawasan PG Rajawali II Jatitujuh, Majalengka, Kamis(27/9/2018) berujung ricuh. Untuk memecah konsentrasi pengunjuk rasa, polisi terpaksa memuntahkan water canon dan gas air mata, hingga menyebabkan massa terpecah. Usai aksi berahir dikabarkan satu pengunjuk rasa meninggal dunia.

Pantauan Fokuspantura.com dilapangan, kedatangan ribuan masyarakat petani Indramayu dan Majalengka ini menuntut agar pabrik pengolahan gula milik BUMN dihentikan,  kerjasama PG Rajawali dengan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dicabut, karena dinilai merugikan masyarakat.

Massa pun tak bisa masuk karena terhalang oleh portal dan barikade pihak kepolisian. Mendapat barikade, massa terpicu emosi dan melakukan aksi dorong terhadap petugas polisi bertameng. Aksi saling dorong pun sempat terjadi hingga memaksa polisi mengamankan para provokator.

Massa meminta anggota mereka dilepaskan dan permintaan itu dituruti polisi. Namun warga kembali memaksa merangsek menjebol barikade pertahanan untuk masuk ke kawasan PG Rajawali II dengan meluncurkan massa ibu – ibu dan unit mobil milik pendemo yang membawa pengeras suara melaju menabrak polisi huru – hara. Aksi lempar air mineral dan batu pun tak terhindarkan. Padahal satu mobil water canon telah disemprotkan ke arah kerumunan masaa. Polisi pun akhirnya memuntahkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa. Untuk meredakan ketegangan, Kapolres Indramayu dan Majalengka harus turun langsung ke lapangan. Beruntung ratusan polisi yang bersiaga di lokasi berhasil mengatasi kericuhan.

Ketua FKAMIS Taryadi menuturkan, massa menuntut untuk bertemu dengan pihak PG Rajawali II. Intinya mereka meminta supaya aktivitas penanaman tebu di lahan Indramayu dan Majalengka dihentikan. Seban menurutnya lahan Rajawali II adalah milik rakyat dan yang berhak mengelolanya hanya rakyat saja.

 “Lahan HGU (hak guna usaha) seluas 6.000 hektare di Indramayu dan 5.000 hektare di majalengka,” kata Taryadi dalam orasi dihadapan ribuan massa.

Perwakilan PG Rajawali II Karpo Nursi mengatakan, secara legal perusahaan telah memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). HGU itu berlaku hingga tahun 2029 mendatang.

 “Hak sah secara hukum hgu masih milik Rajawali,” ungkapnya.

Kendati begitu, perusahaan tidak akan mengabaikan warga di sekitar pabrik terutama Desa Amis dan Loyang Indramayu yang dekat dengan perusahaan. Solusinya pihak perusahaan akan menawarkan kemitraan dengan masyarakat penyangga.Tentunya mekanisme penggarapan akan disesuaikan aturan-aturan yang berlaku.

“Kami menawarkan kemitraan yang bekerja sama masyarakat desa penyangga. Silahkan tidak melihat LSM apapun,” katanya.

Jika masyarakat ingin ikut menggarap maka diharapkan menghubungi kuwu masing-masing. Mekanisme kerja sama itu akan segera disosialisasikan kepada warga di sekitar PG Rajawali II.

Unjuk rasa berahir, nasib malang menimpa,Sukra(55) warga Desa Lemahayu, Kertasemaya, Indramayu, salah satu peserta aksi unjuk rasa di pintu gerbang PG Rajawali II, Jatitujuh, Majalengka, meninggal dunia, setelah sebelumnya mendapat pertolongan di Puskesmas Jatitujuh. Dugaan sementara almarhum karena mengidap penyakit sesak nafas.

ads

Baca Juga
Related

Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Mamin Tahfidz Quran

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 orang...

Kementrian PUPR,  M. Basuki Hadimuljono Resmikan Jembatan Gantung Desa Baleraja

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jembatan  Gantung (JG), Desa Balerja Kecamatan Gantar...

Polres Indramayu Gelar Apel Akbar Tiga Pilar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan personil Kepolisian, TNI dan Masyarakat Kabupaten Indramayu...

Pasien PDP Covid-19 Warga Kecamatan Patrol Meninggal

PATROL, (Fokuspantura.com),- Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Indramayu...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu