Fokus NewsRegionalPG Rajawali Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Dua Petani Tebu

PG Rajawali Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Dua Petani Tebu

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Penasehat Hukum PG Rajawali 2, Khalimi, menyampaikan ungkapan bela sungkawa sedalam dalamnya kepada dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka Suenda dan Yayat yang telah meninggal dunia akibat luka serius pada insiden kemarin.

“Kami atas nama penasehat hukum PG Rajawali II, menyampaikan bela Sungkawa atas meninggalnya dua petani asal Kabupaten Majalengka,” katanya dalam keterangan pers diterima Fokuspantura.com,.Selasa,(5/10/2021).

Khalimi, mengapresiasi kesigapan Polres Indramayu dan Polda Jabar dalam waktu cepat melakukan proses hukum terhadap orang orang yang diduga terlibat dalam perbuatan perampasan nyawa dua orang petani tebu.

” Terus terang, saya ternyuh dengan ucapan Kapolres Indramayu yang mengatakan bahwa petani adalah saudara kita. Intinya Bapak Kapolres hati nuraninya tersentuh atas meninggalnya dua petani secara tak manusiawi,” tuturnya.

Terkait dengan oknum anggota ormas yang diduga menjadi markas atau dalang peristiwa berdarah, Khalimi menyatakan bahwa komunitas berinisial  F-K  bukan sebagai ormas legal.

” Saya katakan bukan ormas. Persekutuan tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum di Kemenkumham. Kepastian jawaban ini diperoleh pada Februari 2020 setelah PG Rajawali II bersurat tentang legalitas persekutuan yang diklaim mereka sebagai ormass”, jelas Khalimi.

FOKUS BACA INI JUGA; PG Jatitujuh Tuding F KAMIS Harus Bertanggung Jawab Kerugian Perusahaan

 

Menurutnya, bila ada yang mengatakan gerombolan bukan ormas, maka pihaknya mendukung pernyataan tersebut, karena ormas harus sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasca insiden tersebut, Penasihat Hukum korporasi plat merah ini meminta agar diproses hukum secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

” Insiden ini menjadi momen penting untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lahan tebu PG Jatitujuh oleh siapapun,” papar Khalimi.

Dia mengatakan, jejak gerombolan tersebut telah diingatkan pada akhir tahun 2019 agar menghentikan sikap radikal dan mengganggu stabilitas keamanan para petani tebu yang sudah bermitra dengan PG Rajawali II.

Upaya laporan ke Polres Indramayu saat itu telah dilakukan PG Rajawali II yang sebagian besar merupakan laporan pidana Pasal 170 KUHPidana sebagai perbuatan penyerangan massal terhada para petani tebu. Bahkan penguasaan lahan secara illegal pun telah dilaporkan dan sebagian sudah diproses.

ads

Baca Juga
Related

Pemdes Majasari Sawer Rp25 Juta Pemenang Lomba K3

SLIYEG,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu telah...

Kodim 0616/Indramayu Ringkus Dua Bandar dan Dua Pengguna Narkotika

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Kodim 0616 Indramayu, kembali meringkus dua bandar...

Letkol Kav Agung Nurcahyono Jabat Dandim Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Mantan Kasiter Korem 063/SGJ, Letkol Kav Agung Nurcahyono...

Gubernur Ganjar Respon Usulan Calon Kades Buat LHKPN

SLAWI,(Fokuspantura.com), - Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu