EdukasiFSGI ; Buka Sekolah Tergantung Kesiapan Sekolah Bukan Lagi Zona

FSGI ; Buka Sekolah Tergantung Kesiapan Sekolah Bukan Lagi Zona

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Buka tutup sekolah terjadi di sejumlah daerah dikarenakan adanya perubahan status zona yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah. Hanya dalam satu minggu saja misalnya, Lombok Barat dan Mataram yang sudah berstatus zona kuning kembali lagi orange, sedangkan Bima dari status zona orange menjadi merah.Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka tutup sekolah dalam waktu yang singkat.

Dari pantauan FSGI, banyak daerah melanggar SKB 4 Menteri, namun karena tidak ada ketentuan sanksi maka pelanggaran tersebut dibiarkan. Selainitu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melalui pengecekan atau verifikasi keseiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas covid 19 terkait infrastruktur dan Protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri melalui paparan yang disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada zona hijau dan kuning belum maksimal. Sedangkan pada zona oranye dan merah, terjadi pelanggaran ketentuan PTM yang cukup tinggi. “Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat Pembelajaran tatap muka mencapai 12% dan di zona merah mencapai 13%”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Dari pemantauan FSGI, banyak daerah dan sekolah yang mengadakan PTM secara diam-diam. Siasat yang dilakukan siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah. “Padahal sekolah belum melakukan pengisian Daftar Periksa Kemdikbud dan belum menyediakan sarana untuk menjalankan Protokol Kesehatan serta tidak memiliki izin dari Satgas Covid daerah,” Ungkap Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Fahriza menambahkan,”ada salah kaprah, dimana persetujuan orang tua yang menjadi syarat terakhir, sesuai SKB 4 Menteri, malah menjadi syarat yang pertama dimintakan untuk melaksanakan PTM.”

PJJ Fase Kedua Tidak Terjadi Perubahan Signifikan

Dalam mengatasi sejumlah masalah PJJ, Kemdikbud RI sudah berupaya mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan dan regulasi Kemdikbud dalam upaya membantu pelaksanaan PJJ diantaranya adalah : SE Mendikbud No, 4 tahun 2020; Laman khusus PJJ bagi guru; Tayangan pembelajaran di TVRI; Relaksasi BOS, SE Sesjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020; Laman materi Pengayaan, SKB 4 Menteri (Buka Sekolah di zona Hijau); BOS Afirmasi dan BOS Kinerja; sejumlah Webinar Guru Belajar; Kepmendikbud No, 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus ; SKB 4 Menteri (Relaksasi sekolah Zona Hijau dan Kuning); Pemberian Bantuan Kuota Internet; dan program mahasiswa mengajar dari rumah. Namun, banyak kebijakan dan regulasi yang bagus ini malah tidak sampai di sasaran karena minimnya sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dari hasil pemantauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di sejumlah daerah menunjukkan fakta adanya kejenuhan dalam menjalani PJJ, baik bagi pendidik maupun peserta didik. Meskipun ada bantuan kuota internet dari Kemdikbud, namun jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran daring melalui aplikasi zoom ataupun google meet dari hari ke hari semakin menurun.

“Ada sekolah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum ada bantuan kuota internet, jumlah siswa yang mengikuti PJJ daring melalui aplikasi Whatsapp bisa mencapai 60 persen, namun keikutsertaannya terus menurun prosentasenya, bahkan setelah dapat bantuan kuota internet, dari 36 siswa yang mengikuti whatsapp hanya sekitar 20% saja,”ujar Presidium FSGI, Fahmi Hatib.

Menurunnya, semangat belajar seorang anak juga dikeluhkan oleh beberapa guru SMP di Jakarta Timur dan Bekasi, “Kalau saya memulai pembelajaran jam 8 pagi dengan menggunakan aplikasi google meet atau zoom meeting, siswa yang ikut hanya sekitar 20 orang dari 32 siswa. Ketika saya telepon telepon selulurnya, yang angkat orangtuanya, dan orangtuanya hanya mengatakan bahwa anaknya masih tidur,” ungkap seorang guru ASN di Jakarta kepada pengurus FSGI.

Seorang guru di Cibitung, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) juga mengungkapkan keluhan yang sama, lalu dia menyatakan “bahwa peran orangtua sangat besar untuk membangkitkan semangat belajar anak-anaknya, namun ternyata semangat orangtuanya sendiri juga sudah mulai menurun”.

Kalau orangtua dan anaknya sama-sama menurun semangatnya untuk PJJ daring maka pembelajaran campuran antara PJJ dan pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus menjadi alternative mengatasi kejenuhan dan masalah psikologis peserta didik, termasuk para pendidik.

“Oleh karena itu, FSGI mendorong pembelajaran campuran dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan catatan sekolah siap, guru dan para siswa juga siap memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan dengan mematuhi protocol kesehatan/SOP AKB”, ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

FSGI Dorong Anggaran Fokus Persiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri yang sudah direlaksasi dengan memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak hanya di zona hijau tetapi juga di zona kuning . FSGI memprediksi bahwa SKB 4 Menteri akan di perluas kembali, oleh karena itu FSGI mengingatkan pemerintah pada kesiapan sekolah, yaitu kesiapan infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kesiapan sekolah dalam menyiapkan protokol kesehatan baik secara fisik maupun secara psikis. Kedua persiapan ini harus bisa diukur . Misal kesiapan fisik ukurannya dari termogun, wastafel sejumlahnya dengan air bersih yang mengalir, dilengkapi sabun cuci tangan dan tisu, serta cairan disinfectan”, ujar Heru.

Heru menambahkan,” Adapun kesiapan psikis adanya kesadaran dan disiplin warga sekolah dalam mematuhi Protokol Kesehatan/SOP AKB seperti : Protokol/SOP kedatangan guru di sekolah, siswa disekolah pada saat mau belajar, siswa yang naik kendaraan umum, layanan Bimbingan Konseling (BK), layanan perpustakaan, layanan humas, rapat dinas, pengambilan rapor hasil belajar, dan lain-lain”.

Persiapan lain yang sangat penting adalah sosialisasi dan memastikan bahwa seluruh protocol kesehatan/SOP AKB itu terseampaikan kepada seluruh warga sekolah dan orangtua siswa. “Begitu juga orang tua siswa harus mempunyai pemahaman yang sama dalam melaksanakan Protokol/SOP pada saat mempersiapkan putra putrinya saat mau berangkat dari rumah dengan berbagai pembekalannya, diantar/dijemput dari dan ke sekolah”, ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Fahriza menambahkan, “Jika kesiapan baik fisik dan non fisik tersebut bisa dipenuhi dan dipatuhi dengan baik, maka pada dasarnya PTM yang akan diselenggarakan dapat memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik maupun pendidik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen”. Untuk melindungi peserta didik, para guru dan karyawan, maka FSGI merekomendasikan :

PERTAMA, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau;

KEDUA, FSGI juga mendorong Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebalum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021;

KETIGA, Kemdikbud harus menetapkan perubahan standar isi untuk kurikulum yang disederhanakan dalam kondisi khusus, namun juga Kemdikbud harus menetapkan perubahan standar penilaian dan standar kelulusan yang merupakan satu kesatuan dengan standar isi. ALasan sekolah enggan menerapkan kurikulum khusus di masa pandemic karena Kemdikbud belum mengubah standar penilaian dan standar kelulusan.

ads

Baca Juga
Related

Respon Banjir, Ketua DPRD Indramayu Kunjungi Camp Pengungsian Cibiuk

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),- Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, turun menyambangi korban banjir...

Putusan BK, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin Selamat

 INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Kehormatan (BK)DPRD Kabupaten Indramayu menggelar sidang putusan pengaduan...

1.773 Calon Haji Indramayu Batal Berangkat Tahun 2020

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Sofandi,...

Dua Warga Tewas Akibat Bentrok di Lahan PG Rajawali II

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Nasib nahas menimpa dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu