Fokus NewsFokus PanturaDinas Budpar Indramayu Diduga Maladministrasi

Dinas Budpar Indramayu Diduga Maladministrasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya Desa Karangsong, Sucipto Kesuma mengatakan penunjukan langsung (juksung) atas pengelolaan Objek Wisata Pantai Karangsong Kecamatan / Kabupaten Indramayu oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu terhadap CV. PJ, diduga telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan Maladministrasi.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, di Kantor Kuwu Karangsong, Senin (6/8/2018).

“Melalui hasil pemeriksaan terakhir Ombudsman menyatakan, bahwa telah ditemukan tindakan Maladministrasi.” Tuturnya.

Ia menjelaskan, bentuk penyalah gunaan yang dilakukan Disbudpar Indramayu, salah satunya adalah karena proses penunjukan pengelolaan Objek Wisata Pantai Karangsong tanpa melaksanakan kewajiban sesuai amanat UU untuk melibatkan warga masyarakat setempat melalui Karang Taruna selaku pengelola eksisting.

“Selain itu, Ombudsman mengatakan penunjukan pengelola objek wisata pantai yang menjadi landasan hukum Disbudpar, secara substansi isi materi yang ada di PERBUP pada pasal 4 ayat (1) nomor 14 tahun 2017, dinilai mendiskriminasi kelembagaan pemerintah desa,”tegasnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia meminta sesegera mungkin Disbudpar Indramayu melakukan tindakan korektif sesuai dengan pendapat atau rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat itu.

Pihaknyapun berharap, agar disbudpar segera mengeluarkan teguran dan peringatan tertulis kepada CV PJ, karena telah dianggap melanggar perjanjian kerjasama dengan dasar alasan tindakan unprofesionalism dan tindakan wanprestasi, yakni CV telah berani mengeluarkan SK pengelolaan kepada pihak lain tanpa mematuhi sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian kedua pihak antara disbudpar dan CV.

“Kami berharap, Disbudpar segera melakukan apa yang sudah disampaikan Ombudsman, apabila tidak, atau jika hasil pemeriksaan dari Ombudsman ini tidak segera dilaksanakan, maka kami akan menuntut ke PTUN.” Tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Karangsong, Dulloh menjelaskan, pemerintah desa sebenarnya terbuka dengan siapapun pengelola pantai. Namun, tahapan dan mekanismenya harus dijalankan.

“Apalagi saat ini ada pengelola ganda di pantai karangsong yakni Karang Taruna sebagai pengelola eksisting serta CV PJ sebagai pihak ketiga yang mendapatkan penunjukan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu untuk mengelola pantai penunjukan sebagai pengelola pantai karangsong,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, H.Odang Kusmayadi saat dikonfrimasi lewat sambungan telepon belu dapat memberikan tanggapan klarifikasi, kendati sebelumnya Disbudpar Indramayu telah memberikan klarifikasi jawaban atas surat yang dikirim Ombusdman RI Perwakilan Jawa Barat. Namun catatan dalam dokumen hasil LAHP menunjukan Disbudpar mengakui adanya kekeliruan dalam memutuskan pengelola Obyek Wisata Karangsong Indramayu. Hingga saat ini persoalan pengelola Obyek Wisata tersebut masih tarik ulur bahkan mengklaim kemenangan.

ads

Baca Juga
Related

Tujuh Atlet PON Papua Asal Indramayu Dilepas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di...

Menteri Susi Izinkan Penggunaan Cantrang

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Setelah menemui Presiden Joko Widodo serta Menteri Kelautan...

Pengurus Soksi Kabupaten Cirebon Dilantik

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu