Fokus NewsFokus PanturaDilema TKI Indramayu, Dituntut Ganti Rugi Rp25 Juta

Dilema TKI Indramayu, Dituntut Ganti Rugi Rp25 Juta

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Berniat untuk membantu memperbaiki perekonomian keluarga dengan menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di negara Singapura. Baru bekerja selama 1 bulan 15 hari, Munawaroh Binti Nafis (30), warga Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dikembalikan kepada agency oleh majikan karena pemutusan hubungan kerja (PHK),  bahkan oleh  PJTKI yang memberangkatkan  justru diminta ganti rugi sebesar 25 Juta Rupiah. Kejadian seperti itu, nampaknya bukan hal pertama dilema menjadi pahlawan devisa negara.
 
Karyono (34), suami Munawaroh pada saat mengadu ke SBMI Indramayu, pada Kamis (2/11/2017) mengungkapkan kecemasan atas kondisi istrinya yang baru saja bekerja beberapa bulan. Berharap ada sebuah harapan positif harus berujung dengan persoalan hukum yang melilitnya.
 
“Setelah saya dapat kabar dari istri via telepon, bahwa istri saya tanpa melakukan kesalahan dikembalikan ke agency, selang 2 harinya saya telepon pihak PT. SDB untuk menanyakan kenapa istri saya di kembalikan ke agency,” tutur Karyono.
 
Ia menuturkan,  pada saat dirinya menelepon PT. SDB maupun ke agency keduanya kompak menuntut ganti rugi sebesar Rp. 25 Juta, jika Munawaroh jadi dipulangkan.
 
“Saya jawab punya uang sebesar itu dari mana, ini kan bukan kesalahan istri, Kenapa tidak meminta ganti ruginya ke majikan,” keluh Karyono.
 
Merasa tidak mampu untuk memenuhi tuntutan dari pihak perekrut (PT. SDB, red). Karyono mengadukan ke SBMI Indramayu atas permasalahan istrinya yang sudah 9 hari masih ditahan di penampungan agency Enreach Employment PTE Ltd.
 
Menanggapi pengaduan Karyono, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan mengadukan pihak PT SDB ke BNP2TKI dan KBRI Singapura. 
 
“Ini tidak benar jika ada TKI yang di-PHK atau di interminit malah pihak PJTKI meminta ganti rugi, seharusnya pihak perekrut itu memberikan perlindungan pada TKI bukan malah sebaliknya,” tegas Juwarih.
 
Juwarih merunut regulasi yang ada seperti di atur dalam Pasal 82 UU No. 39/2004 tentang PPTKILN. “Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan,” tandas Juwarih.
 
Pihak Agency maupun PJTKI belum terkonfirmasi terkait dilema yang dihadapi TKI asal Kabupaten Indramayu ini.
ads

Baca Juga
Related

Posyandu Mawar Desa Bulak Terbaik di Jabar

JATIBARANG,(Fokuspantura.com),-Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk melakukan revitalisasi keberadaan...

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni Serap Aspirasi Warga Cangkingan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni melakukan Reses Masa Persidangan...

Jatayu Bantah Buat Selebaran Bernada Ancaman

PATROL, (Fokuspantura.com),- Beredarnya selebaran yang berisi ancaman sempat menghebohkan...

Posisi KM Barokah Jaya Terbalik di Kedalaman 15 Meter

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Pencarian dan Pertolongan Basarnas mengungkapkan, kondisi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu