INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penuntasan penyidikan perkara kasus dugaan ijazah palsu Kuwu Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang,Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih dikaji ulang oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu,bahkan tahap pemberkasan untuk P21 masih terus dilakukan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo mengatakan selama dua bulan ia bertugas di kota mangga, berkas laporan dugaan ijazah palsu sudah dipelajari. Bahkan dalam penanganan laporan warga tersebut, pihaknya telah mengambil langkah untuk menuntaskan agar segera P21 dan disidangkan.
“Ada sisi lain yang didalami dalam kasus itu, Reskrim itu banyak seninya, ya termasuk kasus Ijazah palsu salah satunya,” kata Seno kemarin.
Ia membenarkan, jika berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Indramayu (P19) sudah di serahkan kembali untuk diteliti dengan menyerahkan dokumen yang menjadi catatan jaksa.
“Nanti aja endingnya seperti apa, yang jelas kasus itu terus maju,” tandas Seno.
Sementara itu, Jaksa Hendra membenarkan jika berkas perkara dugaan Ijazah Palsu Kuwu Gedangan sudah kembali ia terima. Pihaknya mengaku masih dilakukan pemeriksaan agar saat proses P21 tahap 2 tidak ada kendala.
Disinggung apakah mungkin kasus tersebut akan di hentikan atau SP3, pihaknya menjamin kasus perkara tersebut akan terus diseriusi. “Gak mungkin kalau berhenti, karena berkas sudah masuk ke kita,”kata Hendra.
Para netizen sangat berharap besar kepada aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum jika kasus dugaan Ijazah tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai norma dan fakta hukum atau dihentikan karena dianggap tak dapat dibuktikan secara hukum.
Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah palsu resmi dilaporkan kepada penyidik Polres Indramayu pada Oktober 2017 silam, penyidik Polres Indramayu telah menetapkan Cas sebagai tersangka dalam kasus itu pada Maret 2018 lalu. Hingga kini berkas perkara masih tahap penyempurnaan.