INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu kesulitas melakukan pembinaan terhadap tiga Kecamatan yang didalamnya terdapat tiga desa hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga mengajukan usulan permohonan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap III.
Kepala DPMD Indramayu, Sugeng Haryanto mengungkapkan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Indramayu, Lohbener dan Sukra. Hingga batas yang seharusnya tuntas pencairan 100 persen Dana Desa masih terkendala pada urusan pembuatan SPJ, pembayaran pajak dan pekerjaan DD tahap II yang belum tuntas.
“Kemarin kita undang, nggak datang, saya masih kordinasi dengan Camat yang bersangkutan,” katanya kepada Fokuspantura.com,Rabu(28/11/2018).
Ketiga desa itu adalah Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Desa Lohbener Kecamatan Lohbener dan Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra yang belum menyelesaikan laporan penggunaan Dandes tahap II dan belum mengajukan usulan DD tahap III.
Kuwu Lohbener, Ade Rohmatullah ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini belum menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap II, mengingat masih dalam proses pekerjaan kontruksi dilapangan.
“Pekerjaan lagi berjalan, kata pak camat minimal sisa 10 persen bisa diajukan,karena kontruksi ada pembuatan futsal, pemasangan tiga empat hari selesai,”tuturnya, Rabu(28/11/2018).
Ia juga membenarkan, jika pajak penggunaan barang kisaran Rp26 juta belum dibayar, namun pihaknya masih berusaha secepatnya untuk mengajukan permohonan DD tahap III yang fokus untuk infrastruktur betonisasi dan pengurasan irigasi.
Menurutnya, penggunaan dana desa tahap II kemarin untuk pembuatan sarana prasarana olahraga berupa peninggian lapangan bola dan futsal, karena kontruksinya dengan besi baja, sehingga agak lambat pekerjaanya dan terkendala pada pengajuan tahap berikutnya, sekalipun proses monev awal sudah dilakukan.
Senada, Kuwu Karanglayung, H. Bisri mengungkpakan hal yang sama, jika sampai saat ini pihaknya belum selesai melaksanakan penggunaan Dana Desa tahap II dan pembayaran pajak dari pelaksanaan. Hal itu disebabkan karena pelaksnaan pembangunan tahap dua melebihi anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDesa.
“Benar belum bayar pajak dan pengajuan DD tahap 3, karena kelebihan anggaran volume pekerjaan,”tuturnya.
Ia berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran pajak secepatnya dan mengajukan usulan DD tahap 3 sebagaimana yang sudah dilakukan oleh desa-desa lain di Kabupaten Indramayu.
Terpisah, Camat Sukra, Achmad Mansyur, mengakui adanya keterlambatan penyelesaian SPJ DD Tahap ll Desa Karang Layung, termasuk keterlambatan pembayaran pajak, sehingga berkas pengajuan DD tahap lll tidak ditanda tangani.
Menyikapi hal itu pihaknya sudah memberikan surat teguran termasuk memanggil Kuwu Karang Layung, agar segera menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan DD tahp ll.
“Kalau SPJ belum beres dan pajak belum dibayar maka berkas pengajuan DD tahap lll tidak akan ditanda tangani,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dana Desa tahun 2018 untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp310.922.174.000,00 sudah direalisasikan kepada 309 Desa tahap 1 sebesar 20 persen sebanyak Rp 62.184.434.800,00, pencairan tahap II sebesar 40 persen sebanyak Rp124.368.869.600 dan pencairan tahap III sebanyak 40 persen sekitar Rp124.368.869.600,00.
Sementara untuk tiga desa yang belum menyelesaikan laporan SPJ tahap II yakni Desa Tambak sevesar Rp385 juta, Desa Lohbener sebesar Rp361 juta dan Desa Karanglayung sebesar Rp373 juta yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.