Fokus NewsRegional2018, UMK Indramayu Ditetapkan Rp1,9 Juta

2018, UMK Indramayu Ditetapkan Rp1,9 Juta

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu telah metapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 1.960.301,-. Penetapan itu disampaika bersama Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Kabupaten Indramayu bersama enam serikat pekerja dan buruh Indramayu. Jum’at(3/11/217) di Aula Disnaker Trans Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, rapat penetapan UMK tahun 2018 berlangsung pada pukul 15.00 wib, dihadiri oleh jajaran Disnaker Trans Indramayu, Apindo diwakili Duryat Asep, SPM Arya Wiralodra, Catur Anggoro, SBM LPG Balongan Ahmad Mubarok, Gas Bumi Lin Sutanto, SPGI Abdul Wahid, SPRB Bambang ,Buruh SPM dan akademisi Unwir Indramayu.

Dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu mengacu pada penetapan tahun 2017 sebesar Rp.1.803.239,33. Dan untuk tahun 2018 ini ada kenaikan sebesar Rp.157.062,14.

Setelah melalui proses perdebatan dalam rapat, telah disepakati dan ditetapkan bahwa untuk UMK Indramayu Tahun 2018 sebesar Rp.1.960.301,47.

Penetapan UMK Indramayu tahun 2018 merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi setelah Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 1,5 juta.

ads

Baca Juga
Related

Nasdem Indramayu Siap Hadapi Pemilu 2019

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Indramayu,...

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek

PURWAKARTA,( Fokuspantura.com),- Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan secara resmi...

Cetak Rekor, Dua Hari 31 Ribu Vaksin Ludes Diserbu Warga Kabupaten Tegal

SLAWI (Fokuspantura.com) – Antusias warga Kabupaten Tegal mengikuti program...

Caleg Syamsul Bachri Konsolidasi Capres Ganjar Pranowo di Kecamatan Babakan

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Dapil Jabar...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu