INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu telah metapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 1.960.301,-. Penetapan itu disampaika bersama Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Kabupaten Indramayu bersama enam serikat pekerja dan buruh Indramayu. Jum’at(3/11/217) di Aula Disnaker Trans Jalan Gatot Subroto Indramayu.
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, rapat penetapan UMK tahun 2018 berlangsung pada pukul 15.00 wib, dihadiri oleh jajaran Disnaker Trans Indramayu, Apindo diwakili Duryat Asep, SPM Arya Wiralodra, Catur Anggoro, SBM LPG Balongan Ahmad Mubarok, Gas Bumi Lin Sutanto, SPGI Abdul Wahid, SPRB Bambang ,Buruh SPM dan akademisi Unwir Indramayu.
Dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu mengacu pada penetapan tahun 2017 sebesar Rp.1.803.239,33. Dan untuk tahun 2018 ini ada kenaikan sebesar Rp.157.062,14.
Setelah melalui proses perdebatan dalam rapat, telah disepakati dan ditetapkan bahwa untuk UMK Indramayu Tahun 2018 sebesar Rp.1.960.301,47.
Penetapan UMK Indramayu tahun 2018 merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi setelah Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 1,5 juta.