OpiniFokus RembuganGugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman

Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman

received 810210826135064Oleh : Urip Sucipto *) 
PENGAMAT HUKUM Indramayu mungkin belum banyak yang tahu, bahwa dalam Hukum Pidana, demi menegakkan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum, dikenal adanya ketentuan tentang Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman. Ketentuan tersebut diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sebagai kodifikasi hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun ketentuan di luar KUHP. Lalu siapakah yang memiliki kewenangan untuk menuntut secara hukum, dalam proses penegakkan hukum di negara kita?.
 
Dalam undang-undang ditentukan bahwa hak penuntutan hanya ada pada penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 13 dan 14) di lingkungan peradilan umum dan auditur berdasarkan Pasal 17 (3) Undang-Undang No. 1 Drt. Tahun 1958 di lingkungan peradilan militer. Bahkan pengertian penuntutan ditentukan secara otentik dalam Pasal 1 Ayat (7) KUHAP yang berbunyi: “Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperik-sa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”, yang bertugas menuntut adalah penuntut umum ditentukan pada Pasal 13 Ayat (6) KUHAP yang pada dasarnya berbunyi: “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”. Pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana. Akan tetapi baik secara umum ataupun secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan/atau peng-hapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu.
 
Berbicara mengenai peniadaan penuntutan, ternyata ada juga yang diatur secara khusus di luar Bab VIII Buku I KUHP. Peniadaan penuntutan antara lain terdapat dalam Pasal 483, 484 jo. 61 dan 62 KUHP (mengenai delik pers); Pasal 166, 221 Ayat (2); Pasal-pasal delik aduan jika mengadu tidak diajukan oleh yang berhak mengadu; Pasal 14 h KUHAP jo. Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kejaksaan mengenai penutupan perkara yang pada prinsipnya berdasarkan hak opportunitas; Pasal 72 KUHPM yang pada prinsipnya mengadung asas utilitas. 
 
Alasan gugurnya hak menuntut baik dalam KUHP maupun di luar KUHP sebagai berikut : 
a. Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) 
b. Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP) 
c. Daluarsa Hak Penuntutan (Pasal 78 KUHP) 
d. Pembayaran denda maksimum terhadap pelanggaran yang diancam pidana denda (Pasal 82 KUHP) 
e. Abolisi dan Amnesti (di luar KUHP) 
 
Tenggang waktu daluarsa penuntutan 
diatur juga dalam Pasal 78 (1) KUHP, yaitu: 
a. Pelanggaran dan kejahatan percetakan daluarsanya sesudah 1 tahun. 
b. Kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun daluarsanya sesudah 6 tahun. 
c. Kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun daluarsanya sesudah 12 tahun. 
d. Kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara semumr hidup daluarsanya sesudah 18 tahun. 
 
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun maka berdasarkan Pasal 78 ayat (2) KUHP masing-masing tenggang waktu daluarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Kapan mulai perhitungan daluarsa? Pasal 79 KUHP menegaskan bahwa tenggang waktu daluarsa dihitung mulai keesokan harinya sesudah perbuatan dilakukan. 
 
Pasal 80 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa tenggang waktu daluarsa terhenti/tercegah apabila ada tindakan penuntutan. Alasan untuk penghapusan hak penuntutan adalah karena tidak/belum dapat dilaksanakan hak penuntutan selama tenggang waktu tertentu sebab tindak pidana tersebut belum/tidak diketahui oleh pejabat ataupun sudah diketahui akan tetapi pelakunya melarikan diri/menghilang. 
 
Apabila telah ada tindakan penuntutan (yang diketahui oleh tersangka atau telah diberitahukan kepadanya sesuai dengan cara-cara yang ditentukan dalam perundang-undangan), akan tetapi selama jangka waktu yang ditentukan, perkara tersebut tidak diajukan untuk diperiksa oleh pengadilan maka setelah tenggang waktu itu hak penuntutan juga ditentukan hapus. Mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan penuntutan lihat ketentuan Pasal 14 KUHAP. 
 
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Pasal 82 KUHP) 
 
Konsep yang dikenal berdasarkan asas ius puniendi, membuat pemikiran tentang sistem penyelesaian perkara pidana hanya dapat dilakukan melalui lembaga peradilan. Konsep ini pada akhirnya berimbas pada permasalahan di lembaga pengadilan, bahwa terjadinya penumpukan perkara dan kinerja hakim-hakim dipertanyakan, karena semua perkara pidana dari yang ringan hingga yang berat harus ditangani oleh mereka. 
 
Hal ini agaknya tidak perlu terjadi, karena KUHP telah memberikan jalan berupa ketentuan dalam Pasal 82 KUHP, bahwa penyelesaian perkara pidana oleh penuntut umum yang tentunya ditujukan kepada tindak pidana yang diancam dengan denda saja. 
 
Penghapusan hak penuntutan bagi penuntut umum yang diatur dalam Pasal 82 KUHP mirip dengan ketentuan hukum perdata mengenai transaksi atau perjanjian. Di satu pihak penyidik atau penuntut umum dan pihak lain-nya tersangka merupakan pihak-pihak yang sederajat terhadap hukum. Dalam perjanjian ini penuntut umum wajib menghentikan usaha penuntu-tannya (bahkan haknya untuk menuntut dihapuskan), dan sebagai imbalan-nya tersangka wajib membayar maksimum denda yang hanya satu-satunya diancamkan, ditambah dengan biaya penuntutan apabila usaha penuntuan sudah dimulai. 
 
Pembayaran harus dilakukan kepada penuntut umum dalam waktu yang ditetapkan oleh penuntut umum tersebut. Namun demikian, dalam perkara-perkara kecil (dalam hal ini pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda saja). Sifat hukum publik itu perlu disimpangi untuk mempermudah dan mempercepat acara penyelesaiannya.
 
Amnesti dan Grasi 
 
Hingga saat ini, rujukan aturan tentang amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Memang Undang-Undang Darurat No. 11/1954 L.N. 1954 No. 146 telah ada, namun sayangnya, ketentuan ini dibuat dengan tujuan terbatas, yaitu diberikan kepada mereka yang menjadi pelaku tindak pidana makar dalam kaitannya dengan seng-keta antara Republik Indonesia dengan bekas pemerintah jajahan Hindia Belanda. Jelas, ketentuan ini tentunya tidak lagi dapat dipergunakan pada masa sekarang. 
 
Menurut Ali Yuswandi, amnesti adalah suatu pengampunan dari Presiden yang dapat menghapuskan semua akibat hukum pidana bagi orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Amnesti dapat diberikan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana dengan tidak terikat oleh waktu kapan amnesti diberikan. Jadi amnesti dapat diberikan sesudah maupun sebelum ada keputusan pengadilan. 
 
Sedangkan menurut Eva Achjani Zulfa amnesti diartikan dengan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan, sehingga akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan. Oleh karenanya, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dihapuskan.
 
Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pe-ngampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa penghapusan seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Berdasarkan Pasal 1 UU No 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pe-laksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. 
 
Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak proregatif Presiden. Grasi tidak menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan. Putusan hakim tetap ada, tetapi pelaksanaannya dihapus atau dikurangi/ diringankan. Grasi dari presiden dapat berupa : 
a. tidak mengeksekusi seluruhnya 
b. hanya mengeksekusi sebagian saja
c. pidananya diganti, misalnya pidana mati diganti penjara seumur hidup, penjara diganti kurungan, kurungan diganti denda. 
 
Sebagai contoh pemberian grasi 42 anak narapidana se-Indonesia dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono. 12 orang anak segera menghirup udara bebas lewat grasi tersebut, ujar Untung Sugiono selaku Dirjen Lembaga Pemasyarakatan saat membacakan Laporan Upacara Pemberian Grasi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II A Tangerang,  Selasa 6 April 2010.
 
Tulisan ini diambil dari berbagai sumber, Karangmalang, 25 April 2020
 
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.
ads

Baca Juga
Related

Akibat Kabur Polisi Pelaku Curanmor Didor

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Ibarat daun ilalang, dibabat bukannya habis malah tumbuh...

Advokat Khalimi Sandang Gelar CTA

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia, telah meluluskan...

Sungai Panggang Welut Meluap Lima Desa Terandam Banjir

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com).- Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Indramayu,...

Ono Surono Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Perangi Hoax

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPR/MPR RI, Ono Surono memberika...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu