Fokus NewsNasionalNasrul Dongoran : Persidangan Perkara Pidana Via Online, Lemah Secara Hukum dan...

Nasrul Dongoran : Persidangan Perkara Pidana Via Online, Lemah Secara Hukum dan Teknis

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Advokat & Founder NET Attorney, Nasrul Dongoran, mengkritisi mekanisme dan proses persidangan kasus pidana yang dilakukan secara Telekonferensi oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Pelaksanaan sidang secara onilne tersebut, dinilai lemah secara hukum dan teknis, pasalnya dari pengalaman dan analisa hukum yang dialami pada Sidang Perkara Pidana, agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Semarang, 2 april 2020 lalu, ditemukan  banyak masalah dan perlu kajian lebih matang.

“Pertama, fasilitas layar monitor hanya ada satu di hadapan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara, sehingga menyulitkan Penasehat Hukum yang berada di ruang sidang hingga harus maju berdiri ke dekat layar monitor,” kata Nasrul kepada Fokuspantura.com, Selasa(7/4/2020).

Kedua, Suara Penuntut Umum tidak terdengar jelas dan sering komunikasi terputus hingga persidangan berhenti beberapa saat, hingga akhirnya tim IT Pengadilan Negeri datang untuk memeriksa layar monitor agar bisa tersambung kembali.

Ketiga, Suara saksi yang dihadirkan oleh Penutut Umum juga tidak terdengar jelas, sehingga penasehat hukum harus mengulangi pertanyaan agar dimengerti oleh saksi dan begitu juga sebaliknya. sehingga pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan bukti tidak menjadi efektif, karena terbatasnya baik Hakim,Penuntut Umum hingga Penasehat hukum menggali kebenaran materil dalam persidangan.

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi kesulitan secara teknis melakukan persidangan melalui telekonferensi selain fasilitas pengadilan yang belum memadai dan juga seringnya terputus komunikasi akibat gangguan sinyal sehingga persidangan ini menjadi tidak efektif dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia menjelasakan, secara hukum, persidangan secara elektronik di mana Terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mengikuti sidang secara telekonferensi ini bertentangan dengan pasal145dan Pasal 154 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP).  Pasal 145 (1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada Terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir

“Jadi aturan dalam KUHAP itu menghendaki pemeriksaan Terdakwa dalam sidang di Pengadilan dan tidak mengatur pemeriksaan secara elektronik,” paparnya.

Membaca Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Pasal 3 yang berbunyi:

Pasal 3 (1) Pengaturan Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara, tidak mengatur persidangan perkara via online terhadap perkara pidana.

Selain itu, kata Nasrul,  dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada Point B Persidangan Pengadilan angka 1 Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. bahkan pada angka 4 Persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.

“Jadi secara hukum baik Perma Nomor 1 Tahun 2019 maupun Sema Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengatur persidangan untuk jenis perkara pidana secara elektronik,” terangnya.

Ia menegaskan, lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang melaksanakan sidang secara telekonferensi ditengah Pandemic COVID-19 ini, justru membahayakan keselamatan baik itu Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum maupun terdakwa. Jika aparat penegak hukum Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan terdakwa mengalami infeksi Covid-19. maka adagium Keadilan ditunda adalah keadilan ditolak (Justice Delayed is Justice Denied) pada asas peradilan cepat, sederhana dan murah tidak akan pernah tercapai.

Maka, agar aparat penegak hukum tidak terganjal dengan masa penahanan selama penundaan proses sidang. Penahanan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara harus dilepaskan dan dialihkan menjadi Penahanan Rumah atau Penahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP.

“Maka atas nama Kemanusiaan melalui tulisan ini saya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk menghentikan persidangan atau berlindung dirumah saja hingga proses penanganan Covid-19 berhasil dihilangkan, hal ini sejalan dengan Hukum tertinggi adalah Keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto),” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

Jalan Poros Kapringan-Purwajaya Butuh Sentuhan Pemerintah

KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Jalan poros yang menghubungkan dua desa di Kecamatan...

Prediksi Pemenang Pilkada Indramayu 2020

  Oleh. : Adlan Daie *) TERLALU DINI mengklaim diri atau...

Palantikan Nina-Lucky di Pendopo Indramayu Ahir Pekan

 {youtube}--30FGBwkN0|500|250|1{/youtube} INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina...

Sekda Rinto Waluyo Resmi Jabat Plh Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jabatan Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, resmi berahir per...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu