PolitikFokus ParlemenBanggar DPRD Indramayu Tak Bahas Anggaran Covid-19

Banggar DPRD Indramayu Tak Bahas Anggaran Covid-19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Beberapa anggota fraksi – fraksi yang  masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indramayu, menyatakan sikap tidak membahas dan menyetujui anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 yang diajukan Pemkab Indramayu, pasalnya dalam pembahasan Tim TAPD dan Banggar tersebut, tidak diberikan ruang dan celah bagi wakil rakyat untuk melakukan koreksi dan tanggapan atas usulan anggaran Covid-19 sebesar Rp55 miliar yang disandingkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Fraksi Demokrat Perindo meminta kepada tim TAPD agar pembahasan Covid-19, untuk dibahas ulang dengan badan anggaran,” kata Ketua Fraksi Demokrat Perindo, Sandi Jaya Pasha ketika dihubungi Fokuspantura.com, Senin(13/4/2020).

Jika eksekutif memaksakan kehendak atas keputusan yang baru saja disampaikan dalam forum pembahasan Banggar, maka pihaknya menolak untuk dilibatkan sebagaimana fungsi legislasi dan budgeting wakil rakyat dalam persetujuan DPRD terkait Perbup nomor 26/2020 tentang perubahan kedua  atas Perbup 38/2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020.

“Kalau keputusannya tetap seperti itu seperti apa yang tadi disampaikan dalam bentuk Perbup, kami tidak bertanggung jawab jika ada apa apa dikemudian hari, karena kami tidak tau apa isi RKA nya seperti apa,” tuturnya.

Disinggung tentang hak Plt Bupati Indramayu untuk mengeluarkan peraturan bupati adalah hak prerogatif bupati, tetapi pada ranah isi dan materi terkait himbauan edaran dan sejenisnya yang tidak berhubungan dengan kebijakan menyangkut budgeting atau keuangan daerah harus melibatkan DPRD sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 116/2020.

“DPRD juga berhak mengetahui isi dari kegiatanya dan mengusulkan baik besaran dan penggunaannya,”terang Politisi Demokrat ini.

IMG 20200413 WA0056 copy 800x600

Pernyataan yang membuat Plt Kepala BKD Indramayu, Ahmad Sadzili tak mampu memberikan penjelasan ihwal hirarki dokumen yang disajikan kepada Banggar DPRD Indramayu adalah saat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman, mencecar isi dokumen yang ditandatangani Plt Bupati Indramayu dengan alasan darurat tanggal 31 Maret 2020 mengeluarkan, Peraturan Bupati nomor 26/2020 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 38/2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020, masih mencantumkan konsedran peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lembaga legislatif.

Baca Juga : http://www.fokuspantura.com/legislator/3523-kajian-kunlap-fraksi-pdip-anggaran-covid-19-indramayu-harus-naik-rp100-miliar#.XpKYRJogw8c.

“Pergeseran anggaran yang dilakukan lewat sajian Perbup, telah mengabaikan ketentuan-ketentuan dan regulasi yang ada, Plt Bupati atas nama kepala daerah hanya menggeser dana hibah penyelenggaran Pilkada serentak dan DBHCHT, padahal instruksi dan surat edaran tentang pos yang bisa geser masih banyak dan ada  ketentuannya,” kata Rohman.

Menurutnya, kegunaan dari hasil pergeseran anggaran tersebut, tidak sampai tuntas menangani penanganan dan penanggulangan wabah Corona dan dampaknya, salah satunya adalah tidak adanya alokasi untuk penanggulangan  dampak ekonomi, atau hanya untuk keselamatan, kesehatan dan sosial saja, padahal instruksi presiden jelas mengatur samapai kepada kondisi dan nasib UMKM

Ia menilai, Pemkab Indramayu (eksekutif red)mengabaikan ketentuan perundangan yang ada dalam hal ini PP. 12/2019, yang  didalamnya mengatur bahwa Rancangan Perda dan rancangan Perkada yang telah disusun oleh Kepala Daerah kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama.

” Melihat ketentuan tersebut, kami menyayangkan atas lahirnya Perbup 26/2020 yang mana dokumen DPA baru dan RKA baru tidak disandingkan bahkan  tanpa melalui  konsultasi dengan DPRD, ini menyalahi regulasi yg ada,” kata Politisi asal Dapil Indramayu 3 ini.

Dari tiga hal diatas, Fraksi PDIP meragukan  ketulusan Plt Bupati dalam hal menjalankan tugas memerangi wabah Corona dan dampaknya di Kabupaten Indramayu dan ia mengingatkan untuk tidak mengambil kesempatan diatas penderitaan wabah Corona.

Ketua Fraksi PKB, Amroni dalam paparannya mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan upaya penilaian bahkan koreksi atas Perbup yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani Plt Bupati Indramayu, sehingga Fraksi PKB berpandangan jika pembahasan anggaran yang sudah muncul sekitar Rp55 miliar adalah bukan produk hukum bersama yang disetujui oleh DPRD Indramayu.

Berbeda dengan Ketua Fraksi PKS, Ruswa, mengatakan, penjabaran APBD merupakan kewenangan eksekutif melalui output Perbup sebagaimana diatur dalam  Inpres nomor 4 tahun 2020 dan  SE Mendagri no 440.
perubahan atas penjabaran APBD yang outputnya adalah perbup tersebut, sehingga pada waktunya nanti harus dimasukan dalam APBD perubahan dan dibahas bersama DPRD. Tetapi  memang sebaiknya Bupati berkonsultasi dengan DPRD ketika akan melaksanakan perubahan atas penjabaran APBD tersebut, hal itu menjadi cerminan kemitraan antara eksekutif dengan DPRD.

” Yang kami fahami bahwa penjabaran APBD adalah kewenangan eksekutif, yang nanti outputnya adalah Perbup,  begitu pula jika terjadi perubahan atas penjabaran APBD juga kewenangan eksekutif. Apalagi ini terkait dg penanganan Covid19 yang butuh tindakan cepat,” katanya.

Fraksi PKS pada prinsipnya menginginkan jika penangan Covid19 di Indramayu yang membutuhkan anggaran tersebut, bisa bergerak cepat, terintegrasi, transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Indramayu, Ahmad Sadzili tak bisa menjawab keinginan anggota Banggar DPRD Indramayu untuk menyuguhkan RKA yang seharusnya dibahas bersama. Namun ia menjelaskan jika anggaran yang disediakan Pemkab Indramayu untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp55,2 disuguhkan dari pergeseran anggaran KPU sebesar Rp37 miliar, Bawaslu Rp12 miliar,  DBHCHT Rp4,7 miliar dan sisa anggaran taktis 0,5 miliar. Refocusing anggaran tersebut akan dipergunakan untuk Dinkes Indramayu sebesar Rp17 miliar, Satpol PP sebesar 1,6 miliar, Dishub sebesar Rp2,7 miliar, BPBD sebesar Rp6,2 miliar, Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp25 miliar dan untuk menopang kegiatan Kecamatan sebesar Rp3,6 miliar masing-masing acuan Rp10 juta perdesa, jika terjadi karantina akan ditambah perdesa Rp10 juta.

“Kami datang diutus oleh Plt Bupati untuk menyampaikan Dokumen Perbup ini kepada DPRD Indramayu,” kata Ahmad dihadapan anggota Banggar.

ads

Baca Juga
Related

Aliansi Mahasiswa Indramayu Tolak Revisi UU KPK

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ribuan mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa...

Bos Cuplik.com Diusulkan Plt Ketua IWO Indramayu

. KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Amanat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah Ikatan...

Adu Penalti, Club Nurcahya Jawara Turnamen MM Group 2022

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kesebelasan Nurcahya Lobener, Kecamatan Jatibarang berhasil lolos sebagai jawara...

Cawagub DM Ikuti Proses Lelang Ikan di TPI Eretan Kulon

KANDANGHAUR, (Fokuspantura.com),- Rasa keingin tahuan yang cukup tinggi tentang...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu