PolitikFokus ParlemenAnwar Yasin Soroti Intervensi PMA Majelis Taklim

Anwar Yasin Soroti Intervensi PMA Majelis Taklim

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi II DPRD Propinsi Jawa Barat, Anwar Yasin angkat bicara terkait issu terbaru umat islam tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut menuai polemik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

“Selama ini pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah mencampuri urusan pelaksanaan ajaran agama secara detail, seperti majelis taklim,”kata Yasin dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Kamis(5/12/2019).

Menurutnya, Menteri Agama terlalu jauh intervensi terhadap keberadaan aktifitas sosial masyarakat yang sudah tumbuh dalam mengembangkan ilmu agama. Isi dari PMA No. 29 Tahun 2019 masih perlu dipertanyakan. Seperti di dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa majelis taklim harus terdaftar dalam Kementerian Agama melalui KUA di wilayah masing-masing.

Implikasinya adalah, seluruh majelis taklim yang ada di seluruh Indonesia, baik itu di kota maupun di kampung-kampung harus terdata dan mengajukan persyaratan untuk legalitas yang akan diberikan oleh Kementerian Agama. Hal ini tentu sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat majelis taklim merupakan komunitas pengajian yang tumbuh dari kesadaran dan keinginan pemeluk agama Islam sebagai wadah silaturrahim dan menuntut ilmu.

Pun tidak mungkin Menteri Agama juga mengatur komunitas pengajian di agama Kristen, Hindu, Budha, dll. Maka, Kementerian Agama seharusnya memahami bahwa hal – hal yang sudah berjalan sejak dahulu itu tidak perlu diintervensi dan diatur. Karena sesungguhnya ajaran agama sudah lebih dulu hadir sebelum terbentuknya negara ini.

“Sebenarnya wajar jika negara sebagai pelayan rakyat mencoba mengakomodasi kepentingan rakyat. Namun perlu disadari bahwa ada ranah-ranah yang tak perlu diatur terlalu dalam sehingga membuat polemik dan terlihat gaya otoritarianisme dalam memimpin rakyat,” tuturnya.

Menteri Agama dirasa terlalu jauh mengatur tentang kehidupan beragama, sehingga keluar dari permasalahan fundamental yang tidak pernah tersentuh. beberapa diantaranya adalah banyak masyarakat yang tidak beragama (atheis), tidak mempercayai agama (agnostik), kepercayaan animisme dan dinamisme yang masih hidup di kalangan masyarakat, dan lain – lain.

Seharusnya negara mampu mengakomodasi dan mewadahi golongan-golongan yang bukan termasuk ke dalam agama yang diakui di Indonesia sehingga identitas seluruh rakyat Indonesia itu jelas dan tidak ada yang abu-abu. Jika negara ingin mengatur agama-agama yang diakui di Indonesia, ada beberapa yang memang dibolehkan demi mencapai tujuan terbentuknya masyarakat yang beragama.

“Seperti misalnya ada aturan kewajiban melaksanakan ajaran agama masing-masing. Seharusnya negara menguatkan aturan-aturan agama yang diakui di Indonesia. Bagi pemeluk agama Islam akan diberikan sanksi jika tidak pernah datang ke masjid, Kristen wajib datang ke gereja, Hindu wajib datang ke pura, Buddha wajib datang ke Vihara, dal lain – lain,” tandas Politisi PKS ini.

Hal tersebut tentu sangat produktif dan membantu meningkatkan budaya beragama yang baik kepada masyarakat. Maka, masyarakat paham bahwa ada konsekuensi ketika seseorang memeluk agama tertentu.

Ia menjelaskan, polemik aturan PMA No. 29 Tahun 2019, selain adanya keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, juga ada aturan tentang materi muatan yang perlu disampaikan. Hal ini tentu sangat menciderai Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Pasal tersebut juga diakui bahwa hak untuk beragama dan menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikekang dan dibatasi oleh pihak manapun, termasuk negara.

Tentunya hak asasi manusia juga wajib menghormati hak asasi orang lain. Jika materi muatan di dalam majelis taklim juga diatur dan diawasi oleh negara, maka sangat menciderai hak kebebasan beragama. Pun jika majelis taklim diatur tentang materi muatan, maka pekerjaan Menteri Agama akan sangat berat, karena harus mengatur juga tentang materi muatan di ajaran yang lainnya. Negara perlu merumuskan dan membuat prioritas penyelesaian persoalan fundamental dan penting.

Ia menegaskan, tidak perlu negara mengatur tentang keharusan majelis taklim untuk terdata di Kementerian Agama, hingga apa saja materi yang diperbolehkan disampaikan dalam majelis taklim. Dan negara perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa penting bagi setiap masyarakat untuk menjalankan ajaran agama menurut kepercayaan masing-masing.

“Biarkan apa yang sudah berjalan dengan baik itu tetap dijaga kondusifitasnya sehingga menciptakan masyarakat beragama yang saling menghormati antar pemeluk agama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentag Majelis Taklim, terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustadz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Dalam draf PMA Majelis Taklim tersebut, Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim. Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.

“Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan,” ujar Fachrul.

 

ads

Baca Juga
Related

Dompet Dhuafa Bersama BSM KC Bandung Ahmad Yani Hadirkan Bilik Antiseptik Se Jawa Barat

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Upaya cekal (Cegah Tangkal) penyebaran Covid-19 semakin meluas, Dompet...

Empat Pimpinan DPRD Indramayu Dilantik

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu telah mengesahkan empat politisi...

Pemprov Jabar Harus Turun dan Pantau Banjir Pantura

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Syamsul...

Porprov Jabar, Kontingen Indramayu Tambah Dua Medali Perunggu

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Kontingen asal Kabupaten Indramayu kembali merebut medali perunggu dari...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu