PolitikFokus ParlemenMenunggu Pimpinan Definitif, Pembahasan APBD P Terhenti

Menunggu Pimpinan Definitif, Pembahasan APBD P Terhenti

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait pembahasan APBD Perubahan 2019, Senin(16/9/2019) lalu terhenti. Hal itu disebabkan belum definitif Pimpinan DPRD Indramayu periode 2019 – 2024 dalam proses penerbitan SK Menteri Dalam Negeri RI. .

Unsur Pimpinan definitif di kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menjadi kunci terselenggaranya berbagai fungsi utama Dewan termasuk fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan PP 12/2018.

Beberapa kali sidang paripurna terkait tahapan pembahasan APBD Perubahan Indramayu 2019 harus terhenti, meski 50 anggota dewan melaksanakan agenda tersebut berpedoman pada Surat Intruksi Mendagri nomor 160 /4118/OTDA tentang Penjelasan Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2019. Dalam isi surat tersebut Mendagri telah memberikan warning kepada Gubernur Jawa Barat bahwa dalam rangka menjamin adanya kepoastian hukum, Pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugasnya diprioritaskan untuk memimpin rapatDPRD dalam rangka memfasilitasi pembentukan Fraksi – Fraksi dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Pada nomro 3 poin c disebutkan, dalam hal pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis dalam pengambilan keputusan dan berimplikasi pada penggunaan anggaran dapat dilakukan setelah Alat kelengkapan DPRD terutama Pimpinan DPRD Definit.

Anehnya, surat intruksi Mendagri nomor 160 /4118/OTDA tentang Penjelasan Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD, telah dipatahkan dengan turunan surat baru nomor 160/8946/SJ tentang Penjelasan Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD dikeluarkan pada 3 September 2019 yang kemudian menjadi kontroversi di setiap daerah. Hal ini dibutuhkan kejelian para pakar hukum di parlemen, apakah dari dua surat tersebut legitimasi wakil rakyat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat masuk dalam perangkap hukum atau tidak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Abdul Rohman mengatakan, pembahasan terkait APBD Perubahan 2019 legal jika membaca surat kedua dari Kemendagri, namun berbahaya jika berpaut pada surat Mendagri nomor 160 /4118/OTDA tentang Penjelasan Terkait Tugas Pimpinan Sementara DPRD, karena memang faktanya Pimpinan DPRD Indramayu belum definitif.

“Jika membaca surat ini legal, DPRD Indramayu bisa jalan, namun siapa yang menjamin ini persoalannya,”katanya diruang Fraksi PDI Perjuangan kemarin.

Kabag Persidangan DPRD Indramayu, Teddy R Lantri mengatakan, pihaknya sudah membahas persoalan tersebut bersama Pimpinan Sementara terkait langkah yang harus ditempat di masa transisi ini. Sebagai PPTK di gedung wakil rakyat itu tidak mau tersandung masalah hukum berkaitan dengan persetujuan pengeluaran anggaran, karena menurutnya, dua surat Kemendagri tersebut bukan sebagai rujukan apalagi cantolan hukum bagi keberlangsungan fungsi DPRD Indramayu saat ini.

“Jika pedoman kita ada Keppres bukan surat Mendagri, saya berani menjamin, ini ada perangkap yang harus lebih teliti dalam menterjemahkan sebuah aturan hukum,”katanya.

Ia sudah meminta kepada jajaran Pimpinan sementara untuk menghentikan seluruh aktifitas persidangan berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 sampai menunggu Pimpinan DPRD Indramayu definitif.

Ia menjelasakan, hingga saat ini, tahapan rapat nota penghantaran Bupati, tanggapan fraksi – fraksi dan nota penjelasan dan nota jawaban bupati atas pandangan umum fraksi – fraksi belum masuk pada materi pembahasan APBD Perubahan 2019, sehingga keputusan itu masih belum bersifat final.

Disoal tentang apakah nanti akan terjadi perlambatan pembahasan anggaran perubahan yang merupakan ruh dari keberlangsungan pembangunan di Indramayu, pihaknya menilai bahwa masalah tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Indramayu, tetapi hampir menyeluruh di daerah yang berperkara di mahkamah Konstitusi pasca Pileg 17 April 2019 kemarin.

“Harusnya pemerintah hadir disaat kondisi seperti ini, dalam hal ini Presiden yang mengelurkan regulasi bukan tataran pelaksana seperti Menteri,” pungkasnya.

               

ads

Baca Juga
Related

Wakil Rais Am PB NU Kampanyekan Hari Santri Nasional

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Rais Am PB NU, KH. Ahmad...

Posting Opini Skandal Kelapa Gading, Tujuh Akun FB Dipolisikan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut postingan beberapa akun media sosial Facebook yang...

Rumah Penjual Miras Digerek Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perdaran minuman keras(miras) diwilayah hukum Polres Indramayu masih...

Dana Desa Tahap 3 Cair Sebesar Rp48,7 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah merealisasikan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu