BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan sekitar 30 saksi pesidangan untuk terdakwa suap Carsa ES yang akan di gelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Bandung. 30 saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana, Senin(30/12/2019) lalu.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan dari seluruh saksi yang ada di berkas pihaknya hanya menyiapkan 30 orang saksi sebagaimana yang didakwakan perbuatan terdakwa Carsa ES dengan 4 group saksi dengan empat kali pemanggilan saksi, walaupun jumlahnya ada sedikit banyak, tetapi subtansi keterangan yang akan digali tidak terlalu banyak dari setiap saksi tersebut.
“Kaya minggu depan ini mungkin lebih dari 10 orang, tapi substansi menggali keterangan tidak terlalu banyak dari setiap saksi ,” katanya dihadapan majelis hakim, Rabu(8/1/2020).
Menurutnya, pada pengambilan keterangan saksi – saksi nanti, pihaknya akan lebih fokus pada bagaimana floting itu dilakukan dan setting pengadaan proyek PUPR Indramayu hingga mengakibatkan perbuatan terdakwa bisa dibuktikan sesuai dakwaan JPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gd Suardhita mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada JPU untuk memperhatikan batas waktu penahanan terhadap terdakwa Carsa ES hingga 17 Maret 2020 nanti. Pihaknya meminta kepada JPU agar memperhatikan batasan itu, sehingga sebelum habis batas waktu penahanan perkara yang disidangkan bisa rampung.
Namun membaca dari perkembangan dan perjalanan sidang yang kedua ini, pihaknya sangat optimis jika perkara suap dengan terdakwa Carsa ES bisa rampung dan dapat diputus awal Maret 2020 nanti.
“Mudah –mudahan awal Maret, kasus ini sudah putus,” katanya.