SUMBER,(Fokuspantura.com),– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber menahan Kepala Desa Leuweung Gajah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, berinisial AS, Selasa (18/7) pukul 14.39 WIB.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus), H.Muhamad Hendra, SH, MH menahan tersangka kuwu AS dalam kasus dugaan penyelewengan dana hasil sewa tanah titisara Desa Leuweng Gajah tahun 2014 s/d 2015.
Kepada Fokus Pantura, Hendra mengatakan AS telah diduga telah menyelewengkan dana tanah titisara sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 183 juta,
“Penyelewengannya sekitar Rp 183 juta itu dari hasil lelang titisara tahun 2014/2015 lalu ,” paparnya.
Hendra menjelaskan, guna kepentingan penyidikan tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Tersangka pun bisa dijerat melanggar UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Kami jerat dengan UU Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Hadi)