INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM – GMBI) Distrik Indramayu, menggelar unjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Jalan MT. Haryono Sindang, Kabupaten Indramayu, Senin(11/2/2020).
Kehadiran sekitar 500 massa menggunakan atribut GMBI tersebut, menuntut Disdik Indramayu agar menghentikan praktek – praktek pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Disdik Indramayu di beberapa Kecamatan.
“Kami menerima banyak laporan terkait praktek pungli di sekolah – sekolah yang muaranya ke instansi ini,” Kata Ketua GMBI Distrik Indramayu, Ono Cahyono saat konferensi pers dihadapan wartawan.
Menurutnya, jenis pungutan liar yang marak terjadi di beberapa sekolah tersebut anehnya mengatasnamakan Komite Sekolah.
“Contoh pungli yang mereka lakukan diantaranya pengadaan finger print, Buku LKS, Infaq besaran Rp.400.000 dan ini diduga di tiap kecamatan melakukannya, sangat miris pendidikan di Kabupaten Indramyu,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai pejabat Disdik Indramayu seharusnya melek Undang-Undang atas kondisi yang terjadi dilapangan selama ini, karena sangat berbahaya buat dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Jika para pemangku kebijakan di semua tingkatan melek Undang-Undang, maka sudah jelas dan dipertegas oleh Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, pasal 11 ayat 2, pasal 34 ayat 2. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2008 pasal 9 ayat 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 pasal 3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Kemudian, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10 ayat 2 dan pasal 2 huruf (b).
Dalam ketentuan undang – undang tersebut jelas tertulis (1) Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tampa diskriminasi. (2) Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
“Harusnya pejabat-pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melek tentang hal tersebut sehingga pikirannya bukan uang dan uang, tapi bagaimana pendidikan di Indramayu lebih maju dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) tidak ketinggalan dari daerah lain,” tandasnya.
Aksi yang berlangsung damai itu, mengingatkan kepada Disdik Indramayu agar segera menghentikan praktek – prkatek pungli di beberapa sekolah sebagaimana data – data yang dimiliki GMBI dari hasil investigasi dilapangan. Perwakilan aksi pengunjuk rasa selanjutnya ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu didampingi Sekdis dan para pejabat masing – masing bidang serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu.